Artikel hlm 240-247
Melindungi Data dan Aspek Legal Perlindungan Data
1. Mengingat maraknya pelanggaran data pribadi, sebagai pengguna internet kamu harus mengambil tindakan untuk melindungi data-data pribadi kamu. Hal ini penting untuk mecegah agak kamu tidak menjadi korban tidak kejahatan tersebut. Maka sebagai pemilik data dan aspek legal dari perlindungan data pribadi dengan , memilah informasi dan mempublikasikannya ke publik dengan mengikuti 1. Instruksi, 2.Perintah , 3.Saran , 4.Histori,5.Jawaban,6.Prediksi .Tidankan yang perlu kita lakukan sebagai pemilik data dan aspek legal dari perlindungan peribadi yaitu memilah informasi dan mempublikasikannya ke publik. Tipe informasi yang umum digunakan adalah instruksi (informasi yang digunakan sebagai panduan untuk melakukan sesuatu atau tata cara mengenakan sesuatu), perintah (digunakan untuk memberikan perintah yang jelas dan harus diikuti oleh penerimanya), saran (berupa saran atau nasihat adalah informasi yang berisi berbagai pesan mengenai cara melakukan tindakan atau berbuat sesuatu yang lebih baik), histori(berhubungan dengan rangkain kejadian dari waktu ke waktu untuk suatu topik), jawaban, dan prediksi (untuk memprediksikejadian yang akan datang).
2.Kita dihimbau untuk tidak menyebarkan atau mengupload data pribadi kita ke media sosial. Contoh data pribadi itu antara lain Lokasi (alamat rumah, dan sebagainya), Kartu Identitas, Kartu Kredit, Informasi Bank (Karena hanya dengan nama lengkap/nomor rekening/Kode Verifikasi, data kita dapat diakses dengan mudah), Video kejadian negatif di sekolah dan tempat kerja (Contohnya adalah video pembullyan).
Informasi ini diambil dari Buku:
Nama Buku:Informatika,Kurikulum Merdeka
Pencetakan: PT Gelora Aksara Pratama
Pengarang:Henry Pandia,S.T.,M.T.
Penerbit/Tahun :Erlangga,tahun 2021








.jpg)





